INFO - BIAYA - HARGA - ONGKOS - DAFTAR - PAKET - JADWAL - SYARAT - BIRO - PERJALANAN - PENYELENGGARA - MANASIK - IBADAH - TOUR - AND | TRAVEL HAJI | DAN - UMRAH - UMROH - KHUSUS - PLUS - DI JAKARTA - DI BANDUNG - 2011 - 2013 - DI SURABAYA - DI MEDAN - MURAH - ONH - INDONESIA - KUOTA - DEPAG - KBIH

PHU dan polri tantatangani nota kesepahaman

penyelenggara haji
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan Polri menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh di Jakarta, Selasa.
 Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Fajar Prihantoro dan Dirjen PHU Anggito Abimanyu dengan disaksikan Menteri Agama Suryadharma Ali, para pejabat dari Kementerian Agama, Polri dan sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umroh.
Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil dan Irjen Kemenag M. Jasin.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, penyelenggaraan haji kini sudah memasuki ranah bisnis. Bukan sekedar ibadah sehingga harus diatur. Undang-Undang No.13 tahun 2008 mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Karena perjalanan haji dan umroh berbeda dengan perjalanan lainnya seperti wisata ke negara lain, maka diperlukan pengawasan dan sebagai penyelenggaranya adalah menteri agama, kata Suryadharma Ali.
Untuk itu, penyelenggaraan haji dan umroh pun harus diatur dan mengindahkannya. Penyelenggara perjalanan haji dan umroh harus memiliki izin dan jika ada penyelenggara ibadah haji yang nakal, maka perlu ditindak guna melindungi Jemaah itu sendiri.
Karena ibadah tersebut menyangkut bisnis dan daftar tunggu sampai rata-rata 12 tahun, maka minat ke tanah suci memiliki daya tarik sendiri dan dari tahun ke tahun makin tinggi. Untuk ini perlu adanya ketertiban agar jemaah tidak terlantar dan terlayani dengan baik, katanya.
Ia mengakui banyak jemaah tertipu oleh penyelenggara haji dan umroh yang tak memiliki izin. Bahkan ada penyelenggara haji berizin pun melakukan pelanggaran. Untuk ini diharapkan ke depan pihaknya bersama Polri bisa menertibkan.
Muara dari nota kesepahaman itu adalah adanya penegakan hukum sehingga Jemaah dapat terlayani dengan baik, baik ketika dalam perjalanan maupun ketika melaksanakan ibadah di tanah suci, Mekkah dan Madinah. Polri harus proaktif
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Fajar Prihantoro dalam sambutannya atas nama Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo mengatakan, pihaknya memang harus proaktif dalam menertibkan penyelenggara haji dan umroh.
Diakui setiap tahun kerap terjadi adanya penyelenggara haji dan umroh menelantarkan jemaahnya.
Pembenahannya, kata Kapolri, perlu dilakukan dari hulu hingga hilir sehingga pelayanan kepada
masyarakat ke depan semakin baik. Kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman itu diharapkan menghasilkan satu persepsi untuk terwujudnya penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih baik.
Pihaknya berharap setelah nota kesepahaman tersebut ditandatangani seluruh pemangku kepentingan dapat segera mensosialisasikannya. Dengan cara itu, masyarakat dapat mengetahui, katanya
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori artikel haji / paket umrah 2013 dengan judul PHU dan polri tantatangani nota kesepahaman . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://ongkos-onhplus.blogspot.com/2013/03/phu-dan-polri-tantatangani-nota.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Selasa, 19 Maret 2013

Belum ada komentar untuk "PHU dan polri tantatangani nota kesepahaman "

Posting Komentar